Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS

Bagi Anda yang belum melakukan registrasi ulang kartu SIM segeralah lakukan pendaftaran ulang. Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.


Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS

Berikut ini cara regristasi ulang kartu SIM melalui SMS untuk semua operator.

1. Untuk pengguna kartu lama untuk semua operator silahkan ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

2. Untuk pengguna kartu baru
-Indosat, Smartfren, dan Tri silahkan ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel silahkan mengetik:
REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian apabila 15 hari berikutnya belum mendaftar maka akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi. Selain itu juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Baca juga: Cara Daftar SMS Banking Melalui ATM

Pengguna yang gagal mendaftar melalui SMS padahal sudah pakai NIK dan nomor KK yang benar bisa langsung ke gerai masing-masing operator untuk membuat surat pernyataan. Demikian tips cara registrasi ulang kartu SIM Melalui SMS.
Artikel: BiangCara.com

Related Posts