Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah

Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah
Bolehkah menggabungkan kurban dan akikah dalam satu sembelihan dengan niat akikah dan kurban?


Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah


Tentang boleh tidaknya menggabungkan kurban dan akikah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

1. Tidak boleh dan tidak sah


Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.

Alasannya adalah:
1. Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syari’at). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya.
2. Ibadah itu (kurban dan akikah) berbeda. Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan.

2. Boleh


Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah.

Alasannya adalah:
Tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan sholat wajib.

Pendapat yang Kuat


Pendapat pertama tampak lebih kuat, karena pertimbangan berikut:

Akikah dan kurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha, yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan.

Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi -hafidzohullah- mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mustaqni’ “,

لا يجزئ أن يجمع بين نيتين؛ لأن العقيقة مقصودة، والأضحية مقصودة، ولذلك لا يحصل الاندراج، فالأضحية مقصودة لدى الشرع، ولذلك قال صلى الله عليه وسلم: (من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى) فكل مكلف قادر مطالب أن يذبح ذبيحة خاصة، شعيرة لهذا العيد، وسنة بقصد، بمعنى أنها مقصودة. وأما العقيقة فالنبي صلى الله عليه وسلم بين أنها متعلقة بالولد، فقال: (كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه) فهذا يدل على أن الشرع قصد أن يُذبح عن الغلام، وأن يعق عنه، وهذا لا يحصل فيه الاندراج، فلم يصح الجمع بين النيتين

“Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan.

Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda:

من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى

Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain.

Tentang akikah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak,

كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه

Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya.


Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukkan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.”

Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya Idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak.

Wallahu a’lam

Sumber: Menggabung Kurban dan Akikah?, oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

Related Posts