Syarat Dan Cara Pembuatan SKCK

Syarat Dan Cara Pembuatan SKCK
SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu disebut dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisi tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Untuk mendapatkan SKCK sebenarnya tidaklah sulit, bahkan bisa selesai dalam waktu singkat, asalkan tahu prosedur dan tata cara pembuatan SKCK. Untuk itu, melalui tulisan ini, akan dibahas bagaimana cara mendapatkan SKCK. Mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Kantor Polsek atau Polres.

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru di Polsek atau Polres


Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan berkunjung ke ketua RT minta dibuatkan surat pengantar ke ketua RW untuk mengurus SKCK. Kemudian dari ketua RW, Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan atau Desa untuk keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar ditingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya alias gratis, tergantung kebijakan Kelurahan atau Desa setempat. Di Kelurahan atau Balai Desa, Anda akan diminta oleh petugas Kelurahan untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, surat pengantar dari Kelurahan atau Desa bukanlah syarat mutlak dalam pengurusan pembuatan SKCK. Di beberapa wilayah di Indonesia, Polsek atau Polres tidak mensyaratkan membawa surat pengantar dari Kelurahan. Hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang ingin membuat SKCK.

2. Mempersiapkan Persyaratan Untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi dari kantor Kecamatan, silahkan lengkapi dulu persyaratan dibawah ini sebelum Anda menuju ke kantor Polsek atau Polres.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres


Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek atau Polres. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Untuk itu, silahkan datang langsung ke Polres.

Layanan ini buka setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silahkan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran bagian SKCK, kemudian nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Dan proses selanjutnya, adalah pengambilan sidik jari. Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, silahkan tunggu untuk pengambilan SKCK di loket. Jangan lupa siapkan uang pembayaran juga ya.

Perlu diketahui juga, kalau Anda mengurus SKCK di Polres, biasanya proses pengambilan sidik jari bisa lebih cepat, karena prosesnya dilakukan di Polres. Kalau membuat SKCK di Polsek, menurut pengalaman, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan sidik jari di Polres. Jadinya nanti Anda akan pergi ke Polres kemudian balik lagi ke Polsek. Kalau tidak ingin repot, untuk pembuatan SKCK lakukan di Polres

Demikian ulasan tentang syarat dan cara pembuatan SKCK di Polsek atau Polres. Semoga bermanfaat.
Sumber: Biangcara.com

Related Posts